Kasus ini bermula pada Kamis (7/4/2022), tersangka ZI menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Tersangka beralasan akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung. "Tersangka keluar dari rumah naik sepeda motor menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan untuk menitipkan sepeda motornya," katanya. Kemudian tersangka menemui Bagus Prasetya Lazuardi. Korban dan tersangka lantas naik mobil Kijang Innova milik korban.
Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi. Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Saat di lokasi terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Tersangka lalu mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban. Tersangka lalu meminta handphone korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tiri tersangka.
"Tak lama kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara tersangka menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek hingga korban meninggal dunia," ungkap Ronald. Setelah itu, tersangka mengendarai mobil korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban. Tersangka lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait