In replying to this letter, please write on the ennelope Number Cond, 215/65 Name : Osman bin H. Mhd. All. Changi Prison, 16 Oktober 1968.
Dihaturkan Bunda ni Haji Mochamad Ali
Tawangsari.
Dengan ini anaknda kabarkan bahwa hingga sepeninggal surat ini tetap mendo’akan Bunda, Mas Choenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Rodiijah + Tur dan keluarga semua para sepuh Lamongan dan Purbalingga Laren Bumiayu.
Berhubung tuduhan dinda yang bersangkutan dengan nasib dinda dalam rayuan memohon ampun kepada Pemerintah Republik Singapura tidak dapat dikabulkan, maka perlu ananda menghaturkan berita duka kepangkuan Bunda + keluarga semua di sini bahwa pelaksanaan hukuman mati ke atas anaknda telah diputuskan pada 17 Oktober 1968 Hari Kamis Radjab 1388.
Sebab itu sangat besar harapan anaknda dalam menghaturkan sudjud di hadapan bunda, Mas Choenem, Mas Madun, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Khodijah + Turijah para sepuh lainnya dari Purbolingga Laren Bumiayu + Tawangsari dan Jatisaba sudi kiranya mengickhlaskan mohon ampun dan maaf atas semua kesalahan yang anaknda sengaja maupun yang tidak anaknda sengaja.
Anaknda di sana tetap memohonkan keampunan dosa + kesalahan Bunda + saudara semua di sana dan mengihtiarkan sepenuh-penuhnya pengampunan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Anaknda harap dengan tersiarnya kabar yang menyedihkan ini tidak akan menyebabkan akibat yang tidak menyenangkan bahkan sebaliknya ikhlas dan bersukurlah sebanyak banyaknya rasa karunia Tuhan yang telah menentukan nasib anaknda sedemikian mustinya.
Sekali lagi anaknda mohon ampun + maaf atas kesalahan + dosa anaknda ke pangkuan Bunda Mas Choenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Pualidi + Rodijah, Turiah dan keluarga Tawangsari Lamongan Jatisaba Purbolingga Laren Bumiayu. Anaknda, Ttd.
(Osman bin Hadji Ali)
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait