JAKARTA, iNewsBlitar.id - Pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus bisa dijerat pasal penistaan agama. Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan ada sebuah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama.
Adapun yang dimaksud yaitu UU Nomor 1/1969 yang diperbarui dari UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS). Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 Ayat Alquran dihapus.
"Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya," ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).
"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," imbuhnya.
Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam yakni Alquran.
Lebih lanjut dikatakan, ayat suci yang ada di dalam Alquran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi.
"Ajaran pokok di dalam islam itu Alquran. Alquran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam," ucapnya.
Dia memastikan, pemerintah sama sekali tak melarang adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi, hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan.
"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
Seperti diberitakan, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
"Kalau perlu pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin (14/3/2022).
Sampai dengan saat ini, video yang diunggah pada 5 Maret 2022 itu telah ditonton sekitar 18 ribu orang.
Ibrahim juga menyebut bahwa penghapusan beberapa ayat suci telah dilakukan oleh Pemerintah China terlebih dulu. Oleh karenanya, klaim Ibrahim, di China tidak ada umat muslim yang radikal.
"Saya melihat Pemerintah China itu menghapus ayat-ayat yang kasar dari Alquran China, sehingga tidak ada satu muslim Uighur yang menjadi teroris," katanya.
Tak berhenti sampai disitu, Ibrahim turut meminta Menag agar ayat suci yang di klaimnya keras tidak diajarkan di lingkungan pendidikan, baik itu pesantren maupun madrasah. Permintaan ini, kata dia, untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari kehancuran.
"Menjadi perhatian saya agar ayat Alquran itu keras tidak diajarkan di pesantren, atau pun madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita," ujarnya.
Dia turut menyebut, bahwa selama ini teroris datang dari pesantren. Menurut dia, tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris.
"Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang daei sekolah Kristen. Enggak mungkin," tuturnya
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait