BLITAR, iNewsBlitar – Kepentingan elektoral dicurigai ada dibalik aksi bagi-bagi beras paslon Rijanto-Beky Herdihansah kepada para korban bencana alam puting beliung di Gandusari Kabupaten Blitar.
Dibalik beras yang dibagi-bagi diduga tersembunyi pamrih pendulangan suara pilkada 2024. Sebab pembagian bantuan berlangsung pada masa kampanye dan dilakukan langsung oleh Rijanto-Beky.
Pandangan itu diungkapkan Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar Moh Trijanto.
“Kalau tidak ada kepentingan elektoral, harusnya bantuan beras tidak dibagikan sendiri oleh paslon,” ujar Trijanto kepada iNewsBlitar Minggu malam (10/11/2024).
Aksi bagi-bagi bantuan beras itu diketahui tengah diusut Bawaslu Kabupaten Blitar menyusul adanya laporan Tim Hukum Paslon Rini Syarifah (Mak Rini)-Abdul Ghoni.
Tim Hukum Mak Rini-Ghoni menduga ada pelanggaran pidana pemilu. Jika terbukti melanggar, paslon Rijanto-Beky terancam hukuman pidana pemilu, yakni sanksi kurungan dan denda.
Informasi yang dihimpun, jumlah beras yang dibagikan Rijanto-Beky sebanyak 10 ton. Selain itu juga masih ada bantuan membenahi rumah warga yang rusak.
Dalih murni kemanusiaan, kata Trijanto memang sekilas rasional dan bisa diterima sebagai kebaikan. Namun berubah tawar ketika pembagian bantuan dilakukan langsung Cabup Rijanto dan Cawabup Beky.
Apalagi pembagian bantuan berlangsung pada masa kampanye, memakai kendaraan yang terdapat atribut paslon, dan diblow up oleh media massa.
“Padahal kalau benar-benar ingin membantu, tentu bisa dicari cara agar tidak diketahui kalau bantuan berasal dari paslon,” ungkapnya.
Trijanto menambahkan, Rijanto dan Beky Herdihansah harusnya sudah paham kalau pada diri mereka melekat status sebagai pasangan calon.
Apalagi hal itu dilakukan pada masa kampanye. Gerak langkah mereka dibatasi aturan, termasuk tidak mudah memberi atau mengulurkan sesuatu meskipun didalihkan sebagai bantuan kemanusiaan.
Namun keputusan akhir apakah hal itu melanggar aturan atau tidak, keputusan ada di tangan Bawaslu.
“Soal apakah melanggar atau tidak, keputusan ada di Bawaslu. Harapannya Bawaslu tetap berada dalam semangat menegakkan aturan,” pungkasnya.
Sementara anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin tengah mendalami kasus bagi-bagi beras itu bersama Gakkumdu. Hal itu mengingat laporan yang diterima terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Jika terbukti, Bawaslu pada 11 November 2024 akan menetapkan kasus berlanjut dan melimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan. Jika tidak cukup bukti kasus akan dinyatakan berhenti.
“Akan ada pengumuman dari kita kaitannya dengan status atas pelaporan itu,” tegas Masrukin.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait