Ini 4 Syarat Sembuh dari Omicron, Berikut Penjelasannya

Ahmad Gozali
Kemenkes menerangkan sejumlah syarat seseorang yang bisa dinyatakan sembuh dari Covid-19 varian Omicron.(Sumber/Instagram @kemenkes.ri)

BLITAR, iNewsBlitar.id - Banyak di antara kita yang tidak mengetahui bagaimana seseorang dinyatakan sembuh dari Covid-19 varian Omicron. Umumnya beranggapan jika tidak lagi mengalami pilek atau flu yang diketahui sebagai gejala umum dari Omicron.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan tersebut, termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang disahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Berikut syarat-syarat yang harus dipahami bahwa anda telah dinyatakan sembuh, apabila memenuhi hal ini, antara lain:

1. Pada kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari, sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif varian Omicron.

2. Sedangkan, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari, sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian, untuk kasus dengan gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

3. Kemudian, bagi pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6.

Dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam, jika hasil negatif atau CT>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Perlu diketahui bahwa pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan.iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network