JAKARTA, iNewsBlitar.id - Pemerintah akhirnya mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri supporter atau penonton. Hanya saja, penonton harus sudah vaksin booster dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Dan bagi pelaku perjalanan dalan negeri baik darat, laut, dan udara, juga tidak harus menunjukkan antigen dan PCR negatif.
"Seluruh kompteisi kegiatan olaharaga dapat menerima penonton dengan syarat sudah booster dan menggunakan Pedulilindungi," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Kapatitas penonton yang berada di kabupaten kota juga diatur. Wilayah di level 4 kapasitas 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen dan level 1 100 persen. Selain itu, Luhut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga menyetujui Pelaku Perjalanan Luar Negeri tanpa karantina di Bali pada hari ini. Syaratnya mereka menunjukan booking hotel dan domisili bagi WNI. "Harus menunjukan bukti booking hotel sudah dibayar 4 hari atau menunjukan domisili bagi WNI," katanya.
Menteri Luhut juga menegaskan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif. “Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut, Senin (7/3/2022).
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait