JAKARTA, iNewsBlitar.id - Kabar gembira untuk masyarakat yang sering melakukan perjalanan domestik. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan memberlakukan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.
Hal ini dilakukan dalam rangka masa transisi menuju aktivitas normal. Masyarakat yang sudah melakukan vaksin lengkap tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Antigen ataupun PCR.
Untuk aturan lebih lanjut, akan diatur kemudian oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022) seperti dilansir okezone.
Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik. “Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” tegasnya.
“Selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir,” papar Luhut.
Namun, kata Luhut, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong masyarakat dengan masih capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia. “Saat ini capek dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62%, untuk seluruh Jawa Bali tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi.” iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto