Ungkit Kembali Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar, Massa Desak Kejari Lebih Berani

Arif
Ungkit Kembali Kasus Rumdin Wabup Blitar, Massa Desak Kejari Lebih Berani. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar – Kasus dugaan penyelewengan dana (korupsi) sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat tahun 2021-2022, kembali diungkit.

Puluhan massa yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Blitar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Massa mendesak kasus dugaan korupsi sewa rumdin diusut tuntas.

Massa tiba di kantor kejari Blitar dengan mengendarai truk, sejumlah mobil dan puluhan sepeda motor. Mereka langsung berorasi, meminta jaksa berani tegas dan adil.

"Kejaksaan harus bisa bertindak tegas dan adil kepada siapa pun yang melanggar hukum," teriak Koordinator aksi Hardoyo dalam orasinya Kamis (19/9/2024).

Kasus sewa rumdin Wabup Makde Rahmat ditangani kejari Blitar setelah sebelumnya jadi polemik di masyarakat dan sempat dibawa ke DPRD Kabupaten Blitar untuk diadili melalui hak angket.

Terungkap, rumdin yang disewa Pemkab Blitar untuk wabup Makde Rahmat ternyata rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.

Untuk sewa rumdin itu, Pemkab telah merogoh dana APBD sebesar Rp 490 juta (2021-2022).

Yang jadi persoalan, Makde Rahmat diketahui tidak pernah menempati rumdin lantaran dirinya berada di Pendopo Kabupaten Blitar.

Rumah yang disewa sebagai rumdin kenyataanya tetap jadi tempat tinggal Bupati Blitar Mak Rini bersama keluargannya.

Spekulasi yang berkembang, Mak Rini dituding telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri. Muncul dugaan sewa rumdin itu fiktif mengingat wabup tidak pernah menempatinya.

Sementara dalam unjuk rasa massa Laskar Merah Putih membentangkan berbagai poster berisi pesan bernada desakan. Di antaranya, ‘Usut Tuntas Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup Penjarakan Semua Yang Terlibat’.

Kemudian juga poster ‘Hukum Tidak Mencari-cari Kesalahan Tapi Hukum Menemukan Kesalahan’.

Hardoyo mendesak Kejari Kabupaten Blitar yang baru 3 terbentuk bersikap professional dalam penegakan hukum. “Kami mendukung kejaksaan tegak lurus dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Penanganan kasus rumdin wabup Blitar dalam realitasnya tidak pernah berujung. Sejumlah pejabat Pemkab Blitar sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pihak kejaksaan juga sudah memintai keterangan mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso. Namun Kejari Blitar tiba-tiba menyatakan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun, pengembalian uang sewa rumdin senilai ratusan juta telah dilakukan karena diduga telah melanggar aturan ke kas negara.

Sementara Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M Yunus ketika dikonfirmasi terkait desakan pengusutan kasus dugaan korupsi sewa rumdin Wabup Blitar mengatakan kasusnya masih ditangani Kejari Blitar lama.

Pihak kejaksaan negeri lama, yakni Kejari Kota Blitar, kata Yunus tidak melimpahkan ke Kejari Kabupaten Blitar. "Masih ditangani Kejari Blitar yang lama, tidak dilimpahkan ke kita," katanya.

 

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network