Maju Lagi di Pilkada Blitar 2024, Kekayaan Bupati Mak Rini Susut Rp 1 M

Arif
Maju Lagi di Pilkada Blitar 2024, Kekayaan Mak Rini Susut Rp 1 M . Ilustrasi kekayaan Bupati Mak Rini tahun 2022. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Bupati Blitar Rini Syarifah atau dikenal dengan personal branding Mak Rini, hampir pasti mencalonkan kembali dalam Pilkada 2024.

Mak Rini belum lama ini telah mengungkapkan hasrat politiknya di sejumlah media massa. Ia tidak malu-malu lagi menyatakan siap maju kembali sebagai Bupati Blitar.

Mak Rini yang berpasangan dengan Rahmat Santoso atau Makde Rahmat diketahui merupakan bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar dan sekaligus di luar PDI Perjuangan (PDIP).

Meski pemula di dunia politik, pada pilkada serentak 2019 silam ia berhasil mengalahkan pasangan petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo yang diusung PDIP.

Kemenangan Mak Rini tidak lepas dari kekuatan jaringan relawan pemenangan dan kapital (modal) yang dimiliki, yakni utamanya kapital menjadi faktor penentu kemenangan Mak Rini.

Rini Syarifah atau Mak Rini lahir di Blitar 15 Mei 1977. Berlatar belakang pengusaha, lulusan D3 Akuntasi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang itu (1996-1999), kemudian menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar. Jabatan ketua partai diperoleh setelah terpilih sebagai Bupati Blitar.

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, jumlah kekayaan Bupati Blitar Rini Syarifah pada tahun 2022 mencapai Rp 9,2 miliar atau tepatnya Rp 9.252.620.334 dan tercatat tidak memiliki hutang.

Dalam setahun jumlah kekayaan yang meliputi aset bergerak dan tidak bergerak itu (8 tanah dan bangunan serta 7 kendaraan roda empat dan 2), ternyata telah menyusut.

Dilansir dari situs yang sama, jumlah kekayaan Bupati Mak Rini yang dilaporkan pada tahun 2023 berkurang menjadi Rp 8,8 miliar atau tepatnya Rp 8.866.487.422.

Tertulis dalam keterangan, Mak Rini melakukan 4 laporan (kekayaan) dengan status laporan (LHKPN) masih proses verifikasi.

Seperti diketahui, dalam sejarah kepemimpinan Kabupaten Blitar, Mak Rini merupakan Bupati Blitar pertama yang diajukan DPRD untuk diadili melalui hak angket dan hak interpelasi.

Hak angket yang diajukan resmi oleh legislatif itu untuk mengungkap polemik sewa rumah dinas (rumdin) wabup Makde Rahmat senilai Rp 490 juta (tahun 2021 dan 2022).

Rumdin untuk wabup Makde Rahmat itu terungkap merupakan rumah pribadi Bupati Mak Rini. Untuk hak angket itu DPRD Kabupaten Blitar sempat studi banding ke Kabupaten Jember.

Sayangnya, hak angket yang ditandatangani resmi sejumlah anggota dewan itu, berhenti di tingkat pimpinan. Salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Blitar berdalih perkara sewa rumdin diserahkan ke wilayah hukum.

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network