Kasus Nurhayati DiHentikan, Supaya Masyarakat Tak Takut Laporkan Korupsi

Dipo Ningrat
Nurhayati (sindonews.com)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh menanggapi positif penghentian kasus Nurhayati (pelapor kasus korupsi namun malah dijadikan tersangka) oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Kasus ini menjadi ramai dan viral dimasyarakat setelah Nurhayati curhat di media sosial setelah dirinya dijadikan tersangka setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan kerjanya.

Pangeran berpendapat dengan penghentian kasus Nurhayati, akan menunjukkan kepada masyarakat untuk tidak perlu takut melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya. "Apa yang telah menjadi keprihatinan publik terhadap kasus Nurhayati yang sesungguhnya adalah seorang pelapor kejahatan korupsi, tetapi malah dijadikan sebagai tersangka" ujar Pangeran Khairul Saleh, Rabu (2/3/2022) sebagaimana dilansir Sindonews.

"Akhirnya memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum," tambahnya. Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut kata dia, merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan pada Selasa (1/3/2022) malam, dan disebutkan bahwa Jaksa juga akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) di waktu yang sama menurutnya, merupakan sebuah keharusan gerak cepat demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. "Artinya dengan keputusan membatalkan kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka maka prinsip penegakkan asas keadilan hukum sudah berjalan on the track," kata Pangeran Khairul Saleh.

Ia menegaskan, perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka sesuai dengan aspirasi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. "Nurhayati seharusnya layak mendapat reward sebagai warga negara yang baik. Jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," pungkas Pangeran Khairul Saleh.

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network