JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan teguran keras terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengingatkan agar Menag bekerja dengan benar. ”Jangan bikin ribut dan memicu kontroversi. Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” ujar Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid, Kamis (24/2/2022).
Gus Jazil mengatakan, pihaknya banyak menerima pesan keluhan atas statemen Menag Yaqut yang dinilai sangat tidak pantas. ”Kami banyak menerima pesan, keluhan atas statemen viral itu, kok bisa-bisanya kumandang suara azan di-qiyas-kan atau disamakan dengan suara gonggongan anjing,” tuturnya.
Menurutnya, secara hukum fikih, menjawab azan bagi umat Islam hukumnya adalah wajib. ”Lha kok ini dianalogikan dengan gonggongan anjing. Astaghfirullah! Kami sarankan dengan hormat agar Menag meralat dan mengakui kesalahan analoginya,” kata Wakil Ketua MPR RI ini.
Alih-alih membikin kegaduhan di ruang publik, Gus Jazil meminta agar Menag lebih fokus dalam membantu Presiden Joko Widodo untuk menjalankan berbagai pekerjaan yang lebih produktif di pemerintahan, terutama dalam hal urusan keagamaan. Sebab, pernyataan seperti itu selain tidak pantas, juga tidak produktif terhadap mendukung jalannya pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin. ”Pak Jokowi berulang kali mengingatkan agar para pembantunya fokus bekerja, bukan malah membikin gaduh,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dianggap tidak tepat dan tak etis. Menag Yaqut dalam aturan soal pengeras suara memakai analogi yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun, Menag Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
”Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.
Pernyataan yang disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu (23/2/2022) tersebut menjadi polemik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di media sosial. Bahkan, Kongres Pemuda Indonesia dan Roy Suryo menuduh Menteri Agama Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
KHAWATIR MERESAHKAN MASYARAKAT
Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi keinginan hadirkan harmoni diantara Umat beragama, tetapi Hidayat mengkritisi Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla yang ditujukan menghadirkan harmoni, tetapi diberlakukan secara generalisasi dan tidak mempertimbangkan ‘kearifan’ lokal. Menurut Hidayat, Surat Edaran tersebut dikhawatirkan malah dapat berbalik menciptakan keresahan, saling curiga dan disharmoni di kalangan masyarakat yang terhubung dengan Masjid dan Musholla.
“Seharusnya, sebelum membuat Surat Edaran, Menag terlebih dahulu membuat kajian yang obyektif dan komprehensif, serta berkomunikasi terlebih dengan para Wakil Rakyat di Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama. Karena mereka seperti saat reses sekarang ini, menyerap aspirasi konstituen dan warga, termasuk yang terkait dengan Masjid dan Musholla serta masalah harmoni antar Ummat beragama. Dan saya pun mendapatkan banyak aspirasi warga yang hampir semuanya menyayangkan dan tidak sependapat dengan Surat Edaran baru tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa sejatinya pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara ini sudah ada sejak 1978, yakni melalui Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kep/D/101/1978. Kemudian dipertegas kembali keberlakuannya melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam pada 2018.
“Ini sebenarnya bukan aturan yang baru, SE itu sudah ada sejak 44 tahun lalu. Namun, sayangnya, SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama saat ini berbeda secara mendasar karena generalisisasi pemberlakuannya di seluruh Indonesia, tanpa menyebutkan kembali soal kearifan lokal, serta obyektifitas membedakan Masjid dan Musholla di kawasan kota dan desa, di kawasan mayoritas Muslim atau minoritas Muslim. Sekalipun tidak disebut adanya faktor krussial yang menjadi sebab serius mengapa Surat Edaran itu dinaikkan kelasnya, dari Surat Edaran Dirjen menjadi Surat Edaran Menteri,” terang HNW.
Mestinya, imbuh HNW, disebutkan fakta-fakta dalam rentang waktu 4 tahun dari tahun 2018 saat masih berbentuk Surat Edaran Dirjen Bimas Islam hingga tahun 2022 saat dinaikkan kelas menjadi Surat Edaran Menteri. “Mestinya disebutkan ada masalah-masalah disharmoni apa, sehingga SE tersebut perlu dinaikkan kelasnya, dari SE Dirjen menjadi SE Menteri,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa Instruksi Dirjen Bimas Islam pada 1978 malah lebih baik, dan mestinya dalam rangka menghadirkan harmoni, justru Surat Edaran Dirjen itu diperbaiki untuk diperkuat, karena berlaku obyektif dan adil, dengan mempertimbangkan aspek lokalitas, dan kebudayaan masyarakat setempat.iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait