Terungkap! Penyerapan APBD 2024 Kabupaten Blitar Macet, Kasda Kosong?

Arif
Terungkap! Penyerapan APBD 2024 Kabupaten Blitar Macet, Kasda Kosong?. (foto/ist)

BLITAR, iNewsBlitar  – Pemerintah Kabupaten Blitar ternyata belum menyerap APBD 2024 secara normal lantaran diduga kas daerah (kasda) dalam keadaan kosong alias tidak ada uang yang bisa dicairkan.

Kekuatan APBD 2024 Kabupaten Blitar diketahui sebesar Rp 2,2 triliun. Informasi yang dihimpun, kasda Kabupaten Blitar diduga mengalami defisit hingga Rp 58 miliar. Kondisi itu diperparah dengan Silpa (Sisa lebih pembiayaan anggaran) yang minus.

Akibatnya seluruh pekerjaan bersifat fisik dan pengadaan pada organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan pada triwulan I dan II tahun 2024, tidak bisa dilaksanakan.

“Seluruh pekerjaan di dinas telah dikunci alias tidak bisa dilaksanakan triwulan I dan II lantaran diduga kas dalam keadaan kosong,” ujar salah seorang pimpinan OPD Kabupaten Blitar yang menolak disebut nama kepada iNewsBlitar Kamis (7/3/2024).

Hal senada disampaikan salah satu pimpinan kecamatan, yang menyebut macetnya pekerjaan pada triwulan I dan II berlaku secara keseluruhan (22 kecamatan).

Hasil penelurusan MPI di lapangan, mayoritas pekerjaan pada dinas dan kecamatan yang seharusnya sudah berjalan pada triwulan I dan II, digeser pada triwulan III dan IV (Mulai bulan Juli).

Yakni terutama program pengadaan dan fisik yang bernilai rata-rata Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Misalnya program pemeliharaan gedung dan pengadaan mebelair yang seharusnya dilaksanakan pada triwulan I dan II, digeser pada triwulan III dan IV.

Beberapa pimpinan OPD dan kecamatan menyebut anggaran telah direfocusing. “Semua anggaran yang bersifat fisik dan pengadaan telah direfocusing,” ungkapnya.

Dari penelusuran lebih jauh, penggeseran atau refocusing anggaran dari triwulan I dan II ke triwulan III dan IV ternyata tidak berlaku bagi OPD Dinas PUPR.

Seluruh pembangunan fisik di bawah naungan Dinas PUPR, yakni terutama jalan dan jembatan, tetap berjalan. Informasi yang dihimpun, penggeseran anggaran seluruh OPD diduga dipusatkan ke Dinas PUPR.

Refocusing itu diduga terkait dengan kepentingan Pilkada 2024 di mana Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini hampir pasti akan maju kembali.

Menurut sumber di lingkungan OPD, kondisi keuangan yang terjadi di Kabupaten Blitar saat ini menunjukkan adanya kesalahan dalam perencanaan anggaran.

Terjadinya dugaan defisit kasda hingga Rp 58 miliar dan Silpa dalam kondisi minus menjadi indikasi kuatnya. “Sebab prinsipnya anggaran itu harus seimbang,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdianto membenarkan adanya pergeseran anggaran kas atau rencana penjadwalan kegiatan pada triwulan III dan IV.

Hal itu kata dia lantaran adanya beberapa target pendapatan dan Silpa yang belum sesuai. Namun Kurdianto menolak pergeseran anggaran itu disebut sebagai refocusing.   

Sebab refocusing harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD. “Tidak ada refocusing yang dilakukan pergeseran anggaran kas atau rencana penjadwalan kegiatan ditempatkan di triwulan III/IV,” ujarnya.

Kurdianto juga menjelaskan, soal menutup Silpa APBD 2024, pihaknya berusaha memaksimalkan PAD maupun Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi atau pusat.

Hasilnya kata dia baru bisa mendekati kepastian setelah melihat realisasi semester I. “Dalam menyusun kemarin masih sifatnya sementara belum definitif (khususnya dari provinsi),” terangnya.

Kurdianto juga mengatakan, lantaran Silpa yang tidak sesuai, kondisi kas daerah awal tahun atau triwulan I menjadi tipis, yakni bukan kosong. PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH) menurut dia baru akan masuk lumayan besar pada triwulan II.

Kurdianto juga menyampaikan bahwa semua langkah keuangan yang diambil ini sudah sepengetahuan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Namun untuk pembangunan infrastruktur, yakni yang terpusat di Dinas PUPR, dikatakan masih tetap sesuai Perda tentang APBD 2024 maupun Perbup tentang Penjabaran ABPD 2024.

“Ini hanya untuk mitigasi kondisi kas awal tahun, sesuai regulasi yang dibahas dan disetujui dengan DPRD adalah pergeseran anggaran antar program, kegiatan, sub kegiatan maupun jenis belanja,” pungkasnya.

Editor : Solichan Arif

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network