KEDIRI, InewsBlitar.id - Perusakan Situs sejarah berupa ambang pitu atau yang biasa disebut watu gilang di Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur di tanggapi serius oleh Dewan Kesenian Dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) dan komunitas pelestari budaya serta Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan. Hal tersebut dibuktikan dengan pelaporan perusakan tersebut kepada Polres Kediri hari ini (10/02/2022).
Yuli Marwanto, Kabid Sejarah Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri mengatakan, laporan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam melindungi cagar budaya, diharapkan pelaku dapat ditangkap, selain itu, juga dapat memberikan efek jera terhadap orang - orang yang berniat akan merusak situs cagar budaya."Semoga dengan adanya laporan ini, kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Kediri, selain itu juga dapat memberikan efek jera terhadap orang - orang yang berniat merusak peninggalan sejarah," ucapnya.
Imam Mubarok, Ketua DK4 mengatakan, sebagai bukti pengrusakan cagar budaya, dalam pelaporan tersebut juga disertakan foto - foto benda yang dirusak . benda tersebut merupakan cagar budaya dengan nomor registrasi 88 tahun 1996. "Kami sertakan foto -foto bukti kerusakan benda tersebut, karena benda tersebut tidak boleh dipindahkan, benda tersebut telah terdaftar dengan nomor 88 tahun 1996," sambungnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri menghimbau kepada masyarakat agar bersama - sama turut menjaga benda - benda peninggalan sejarah, terutama daerah - daerah yeng memilikinya. Pasalnya hampir keseluruhan wilayah di Kabupaten Kediri memiliki situs cagar budaya , sehingga perlu dijaga bersama - sama. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait