BLITAR, iNewsBlitar – Cabut mandat dinilai layak menjadi hukuman bagi anggota DPRD yang bermain maupun menolak digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi untuk mengadili Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.
Sebab di dalam hak angket dan hak interpelasi yang tinggal selangkah lagi digelar, terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Blitar.
Menurut Kordinator ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar Mujianto, anggota dewan yang bermain dan menolak sama halnya dengan mengkhianati masyarakat Kabupaten Blitar.
“Hukuman yang pantas dijatuhkan adalah cabut mandat. Sebab legislatif yang bermain atau menolak hak angket dan interpelasi sama halnya tidak ingin Kabupaten Blitar berubah lebih baik,” ujar Mujianto Selasa (7/11/2023).
Usulan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi bertujuan untuk mengadili kebijakan Bupati Blitar Mak Rini. Usulan pansus telah resmi diterima pimpinan DPRD dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
Pimpinan menegaskan akan mengambil langkah lanjutan lantaran hak angket dan interpelasi menyangkut fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Kabupaten Jember akan menjadi rujukan utama mengingat di Jember pernah terjadi peristiwa politik, yakni di mana kepala daerah setempat dimakzulkan (dilengserkan) oleh legislatif.
Hak angket untuk mengungkap polemik sewa rumdin wabup Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat.
Terungkap rumdin yang uang sewanya dibiayai APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp 490 juta ternyata rumah pribadi Bupati Mak Rini. Mak Rini dinilai telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri.
Sedangkan pansus hak interpelasi untuk mengungkap polemik TP2ID yang selama ini diduga menjadi sarang kepentingan oligarki. Fraksi PAN dan Fraksi PDIP sejak awal menjadi pengusung pansus hak angket dan hak interpelasi.
Sikap politik Fraksi PAN dan Fraksi PDIP tegas. Sebanyak 26 anggota dewan langsung menandatangani draft usulan hak angket dan interpelasi dan mengajukan ke pimpinan DPRD.
Sedangkan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) yang dikomandani Partai Gerindra dan Fraksi Golkar dan Demokrat (Goldem) dinilai hanya bermain di wilayah retorika.
Hingga kini kedua fraksi tersebut tidak kunjung menyerahkan draft usulan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi Bupati Blitar Mak Rini. Terutama anggota dewan dari Partai Gerindra, kata Mujianto antara ucapan dan perbuatan tidak sejalan.
Sikap ambigu atau standar ganda yang diperlihatkan Partai Gerindra, yakni menyatakan mendukung namun tidak segera mengajukan draft hak angket dan interpelasi, diduga demi kepentingan tambahan dana pokok pikiran (Pokir).
Sementara Fraksi PKB sejak awal mengisyaratkan menolak digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi. Secara politik hal itu wajar mengingat Bupati Mak Rini merupakan Ketua DPC Kabupaten Blitar.
“Masyarakat Kabupaten Blitar bisa melihat dan menilai mana anggota dewan yang serius membela aspirasi masyarakat dan mana yang hanya menjadi bemper kepentingan pejabat,” terang Mujianto.
Mujianto melihat pansus hak angket dan hak interpelasi menjadi ujian bagi DPRD Kabupaten Blitar, yakni selain fungsi pengawasan sekaligus mengingatkan mereka sebagai wakil rakyat, bukan petualang politik.
Kedudukan mereka sebagai anggota legislatif dikarenakan adanya mandat yang diberikan rakyat atau masyarakat. Karena itu, anggota dewan yang berani menghianati aspirasi rakyat, pantas ditandai dan dihukum cabut mandat.
“Kita akan siapkan penggalangan aksi cabut mandat terhadap anggota legislatif yang berlaku sebagai petualang politik dan menghianati aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ketua Fraksi GPN Sugianto sebelumnya membenarkan pihaknya belum menyerahkan tanda tangan pansus hak angket dan hak interpelasi ke pimpinan dewan.
Hingga saat ini kata Sugianto yang juga sekertaris Partai Gerindra Kabupaten Blitar, baru 5 orang yang bertanda tangan, yakni semuanya dari partainya. “Menunggu. Masih 5 atau piro ya. Sementara dari Partai Gerindra. Enam yang satu ijin. Kita masih rencanakan mau rapat fraksi lagi,” ujarnya.
Sugianto berjanji pada akhirnya nanti akan mengirim draft tanda tangan hak angket dan hak interpelasi ke pimpinan DPRD.
Ia mengakui untuk saat ini memang belum ingin melakukan karena draft tanda tangan yang sudah dikirim, yakni dari Fraksi PAN dan Fraksi PDIP, belum bisa diapa-apakan oleh pimpinan.
“Ngirim, pasti ngirim. Ini kan tidak ada masa kadaluarsanya. Kita tetap ngirim sambil melihat punya PDIP dan PAN mau diapain,” janji Sugianto.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan draft tanda tangan usulan pansus hak angket dan hak interpelasi yang diajukan Fraksi PAN dan Fraksi PDIP sudah memenuhi syarat.
Namun karena ini baru pertama kalinya di Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan masih perlu melakukan kajian mendalam, termasuk berencana studi banding ke Kabupaten Jember.
“Kita meminta waktu untuk mengkaji lebih dalam agar tidak ada tafsir yang salah,” ujarnya.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait