JAKARTA, iNewsBlitar– Pemerintah akan menghapus tenaga honor yang bekerja di instansi pemerintahan. Ditargetkan wacana ini akan tuntas pada 2023 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan tenaga honorer ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut fakta-fakta tenaga honorer tak lagi dipakai mulai 2023 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018
Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Di mana, pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
2. Penuntasan Pegawai Non PNS Dilakukan Melalui Rekrutmen PPPK
Di dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
3. Tenaga Honorer dengan Pekerjaan Dasar Diambil Pihak Ketiga
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” pungkasnya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait