JAKARTA, iNewsBlitar- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua kematian pertama akibat kasus Covid-19 varian Omicron. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi tersebut.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara. Kedua pasien tersebut memiliki komorbid," ujarnya Juru Bicara Kemkes, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu (23/01/2022).
Sebagai upaya pencegahan penularan, Kemenkes akan kembali menggalakan testing, tracing, dan treatment (3T) di Jawa dan Bali. Ini dilakukan berbagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," ucapnya.
Yang terbaru, Kemkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data (22/1/2022) tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Di mana sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait