BLITAR, iNewsBlitar - Sejumlah wartawan dari berbagai organisasi seperti PWI, IJTI, dan anggota AJI menggelar aksi demo di depan Pendopo Ronggo Hadinotonegoro (RHN), Kabupaten Blitar, Jumat (25/08/2023). Aksi ini buntut dari beberapa kali wartawan di Blitar yang dihalangi saat hendak wawancara Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah.
Mereka datang dengan membawa poster berupa sindiran terhadap Bupati Blitar perempuan pertama di Kabupaten Blitar seperti, Bupati Elit, Wawancara Sulit, Kabupaten Blitar Darurat Kebebasan Pers, dan Bupati Jangan Takut Diwawancarai. Setelah berorasi, Wartawan Blitar Rata juga mengantungkan Id Card mereka di depan papan Pendopo Ronggo Hadinotonegoro.
Wartawan Membentangkan poster saat demo di Pendopo Ronggo Hadinotonegoro (RHN) Kabupaten Blitar bentuk Protes Krisis Kebebasan Pers
"Kami wartawan Blitar Raya menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait dengan penyelenggaraan protokoler Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini yang membatasi, menghalangi, bahkan mengintervensi tugas peliputan yang dilakukan oleh wartawan," ungkap Asip Hasani usai berorasi, Jumat (25/08/2023).
Asip menjelaskan, bahwa teman-temannya selam ini mendapatkan halangan dari protokoler saat hendak wawancara. Protokoler ecap kali menghalangi dengan menyampaikan bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh teman-temannya di luar konteks acara.
"Kalau misalkan bupati menghadiri acara peresmian jalan, ya hanya mau diwawancarai soal peresmian jalan, soal lainnya tidak boleh," terangnya.
Menurutnya, Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah sebagai kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan progres pembangunan di Kabupaten Blitar.
"Protokoler Bupati Rini Syarifah diselenggarakan sedemikian rupa sehingga wartawan nyaris tidak dapat melakukan wawancara termasuk tanya jawab pada kesempatan “door stop” padahal "door stop" itu instrumen dalam tugas jurnalistik," tegasnya.
Sementara itu, Korlap Aksi Irfan Ansori mengatakan, bahwa pekerja media mendapatkan perlindungan saat melaksanakan tugasnya. Ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Pers mengemban fungsi kontrol sosial, termasuk didalamnya menyampaikan kepada publik, sikap dan langkah yang diambil seorang kepala daerah terkait dinamika sosial yang terjadi di wilayahnya.
Irfan Ansori menilai, Bupati Blitar yang enggan menyampaikan ke publik terkait progres pembangunan di Kabupaten Blitar justru tidak mendukung keterbukaan informasi publik. "Mengimbau Bupati Blitar Rini Syarifah tidak melakukan pembiaran pada terjadinya pengekangan kebebasan pers di Kabupaten Blitar," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik Kabupaten Blitar, Herman Widodo menyampaikan permohonan maaf pada pekerja media. Kedepannya, ia ingin ada keterbukaan informasi publik.
"Kita tahu bahwa temen-temen media mendapatkan jaminan dari undang-undang nomor 40 tahun 1999, kita menjunjung tinggi kebebasan informasi publik," tegas Herman.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait