BLITAR, iNews.id - Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar menggalakan upaya penyelundupan 126,6 liter minuman mengandung Etil Alkohol ilegal. Ratusan liter minuman beralkohol ini berjenis arak Bali yang hendak dikirim dari Bali ke Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.
Kepala Seksi Penindakan Dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, upaya penyelundupan ini melalui jasa pengiriman yang transit di Kota Blitar. Barang terlarang dari Pulau Dewata ini sudah terendus petugas Bea dan Cukai Pabean C Blitar sebelum sampai ke pemesan.
"Informasinya itu kita dapat dari berbagai sumber yang kemudian kita periksa, kemudian kami temukan minuman ini memang awalnya nyampeknya di Blitar yang akan dikirim dengan tujuan Tulungagung, Trenggalek dan Kabupaten Blitar," terang Thomas, Rabu (19/1/2022).
Thomas menjelaskan, alasan pengamanan barang terlarang ini karena mengandung alkohol lebih dari 5 persen. Secara aturan minuman yang mengandung alkohol di atas lima persen harus dilengkapi pita cukai.
"Ini kan dijual online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Kalau menjual kan harus dilengkapi pita cukai karena ini kan jual beli meskipun sistemnya online," tegasnya.
Selain itu dalam kurun waktu 1 Januari sampai 4 Januari 2022, Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar telah menerbitkan 15 bukti penindakan. Diantaranya 38.548 batang rokok ilegal dan 208 gram tembakau iris ilegal.
Total nilai barang dari penindakan tersebut sebesar Rp 21 juta dengan potensi kerugian negara Rp 30 juta. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait