Disebut Lebih Besar dari PNS, ini Besaran Gaji PPPK

Dipo Ningrat
ASN (okezone.com)

BLITAR, iNews.id- Besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

 

Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dimulai dari kisaran Rp1.794.900 untuk golongan I dan Rp6.786.500 untuk golongan XVII.

 

 

Untuk tunjangan PPPK, yang didapat adalah tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya. Adapun dengan jumlah gaji pokok yang ada, diketahui gaji PPPK bisa lebih tinggi daripada PNS.

 

Sebagaimana dilansir okezone, Berikut gaji PPPK berdasarkan golongan:

 

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

 

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya.

 

Sekadar informasi, gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Dengan demikian, gaji PPPK bisa lebih besar dibanding gaji PNS.

 

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki dua kategori, yakni PPPK guru dan PPPK non guru. PPPK dikontrak minimal setahun dan bisa diperpanjang. iNews Blitar

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network