10 Jaringan Narkoba 1,2 Ton Sabu Dihukum Mati

Purwanto

JAKARTA, iNews.id - Jangan pernah mengedarkan sabu sabu ke Indonesia. Pengadilan di Indonesia sekarang menjatuhkan hukuman berat. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh memvonis hukuman mati kepada tujuh dari 10 terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti1,2 ton. Tiga terdakwa lainnya juga mendapat hukuman badan setimpal yakni 18 tahun penjara. 

Tujuh orang yang divonis mati tersebut adalah Syafrizal bin Syafrudin, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Aris Wandi bin Muhammad Hasan, Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M Saleh, Ubit Hendra bin Lemlo dan seorang warga negara asing asal Nigeria atas nama Okonkwo Nonso Kingsley.

Berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum Dan Militer, eksekusi bagi terpidana mati adalah ditembak oleh regu tembak hingga mati. 

BACA: Demi Anak dalam Penjara, Ibu Ini Selundupkan Sabu

Ketiga orang terdakwa lagi atas nama Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda satu Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan rilis dari Humas PN Meulaboh, tiga terdakwa di antaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dalam perkara sebelumnya, yaitu Terdakwa Okonkwo Nonso Kingleys dihukum dengan pidana mati, Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid dihukum dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Terdakwa Aris Wandi alias Adi bin Muh. Hasan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. 

Ketiga terdakwa tersebut dalam perkara sebelumnya juga dihukum karena telah melakukan tindak pidana narkotika. Sidang sendiri berlangsung pada 6 Januari 2022 lalu. Para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network