JAKARTA, iNewsBlitar.id - Dugaan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebanyak 11 orang tersangka. Selain Teddy, polisi telah menetapkan empat polisi lain yang menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan jika empat anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa memiliki pangkat bintara hingga kapolsek. Saat ini, keempatnya berada di tempat khusus Polda Metro Jaya.
Keempat polisi yang yang telah ditetapkan tersebut terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari instansi kepolisian.
"Jadi, akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022).
Berbeda dengan Irjen Teddy yang saat ini berada di tahanan Mabes Polri. "Pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan," tuturnya.
Zulpan mengatakan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil. Para tersangka itu telah ditahan terkait dugaan kasus narkoba.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait