Tanpa Karantina, Begini Syarat Isolasi Mandiri Terpusat Bagi WNI

Qithfirul
Tempat tes dan karantina Covid-19 di sebuah bandara.(Foto:Ist)

Blitar.iNews.idKasus Covid-19 varian Omricon telah merambah hingga negara Indonesia. Adanya kasus tersebut, Pemerintah telah memberikan putusan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk pejabat negara yang baru saja melakukan perjalanan luar negeri harus melaksanakan isolasi terpusat. Namun, mereka juga bisa melakukan isolasi mandiri dirumah dengan syarat tertentu.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 1 Th. 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Dalam aturan yang diterima, tertulis "Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,”.

Permohonan dispensasi pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak tersebut diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan karantina mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;
  2. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
  3. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
  4. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
  5. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Sementara itu, dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri.

Serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kementerian Kesehatan c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network