Blitar, iNews.id- Jumlah wanita yang menggugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Blitar lebih banyak dibanding pria yang mengajukan cerai talak. Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar di sepanjang tahun 2021 telah menerima 3.740 berkas perkara perceraian. Sebanyak 3.000 perkara diantaranya telah diputuskan, yang artinya dalam setiap hari rata-rata ada 10 janda baru di Blitar Raya.
“Perkara gugat cerai dari pihak istri tiga kali lipat dibandingkan dengan perkara permohonan cerai talak dari pihak suami,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid Rabu (05/01/2022). Dari 3.740 perkara yang masuk ke PA, 2.696 perkara diantaranya adalah gugat cerai, yakni istri yang meminta dicerai suami. Artinya mereka memilih menjanda dari pada bertahan berumah tangga.
Sementara jumlah pemohon cerai talak atau suami yang menginginkan perceraian sebanyak 1.048 berkas perkara. Menurut Hafid, pasangan muda masih mendominasi angka perceraian. Mereka rata-rata pasangan usia produktif, yakni 35 tahun ke bawah dengan latar belakang pekerjaan yang bervariatif. Adapun alasan perceraian juga bermacam-macam.
Yang paling konvensional adalah alasan ekonomi. Wanita lebih mantap menyandang status janda karena faktor suami yang dinilai gagal memenuhi kewajiban menafkahi. “Kemudian karena faktor sudah tidak ada kecocokan satu sama lain,” pungkas Hafid.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait