Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022

Miko Agung
Penumpang Kereta Api

Kediri, Blitar.iNews.id Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

 

KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

 

KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

 

Ixfan mengatakan, keberhasilan dalam melayani pelanggan di masa Nataru 2022 ini tak lepas dari peran seluruh insan KAI dan kolaborasi dengan seluruh pihak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan yang mengutamakan pelayanan dan keselamatan.

 

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada para pelanggan KAI atas pilihannya menggunakan transportasi kereta api selama masa Nataru 2022 dan telah mematuhi protokol kesehatan. KAI akan menjaga kepercayaan tersebut dengan terus meningkatkan pelayanan di tahun 2022 ini,” tutup Ixfan.

Editor : Robby Ridwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network