Blitar.iNews.id - Rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat digelar pada hari Senin 3 Januari 2022. Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh sebagai pelaku.
Dalam memeragakan kasus tabrak lari tersebut, terlihat Kolonel Inf Priyanto mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol dengan penjagaan ketat dari petugas.
Mengutip dari laman iNews Purwokerto.id, rekonstruksi kasus tabrak lari tersebut digelar oleh Puspom TNI AD (Puspomad). Dalam proses rekonstruksi tersebut, diawali dengan kendaraan Panther hitam dengan nopor polisi B 300 Q yang dikendarai ketika pelaku menabrak kendadaan roda dua Satria FU yang dikendarai oleh korban Handi Saputra dan Salsabila.
Kemudian, Kolonel Priyanto dan Koptu Andreas menggotong korban Handi dan dimasukkan ke dalam mobil. Begitu juga dengan korban Salsabila. Setelah itu, mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Selain rekonstruksi kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB itu, penyidik Puspomad juga menggelar reka ulang kejadian saat ketiga tersangka membuang korban di jembatan Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menyebutkan ketiga oknum anggota TNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Kolonel Priyanto ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait