iNews Blitar - Pengeroyokan yang dialami oleh dua pemuda di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara sudah menemukan titik terang. Dari hasil penyidikan, pihak berwajib akan menetapkan dua oknum anggota Mabes Polri dan satu warga sipil sebagai tersangka pengeroyokan.
Dalam keteranganya pada Jum'at (31/12/2021), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan bahwa dua oknum anggota Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan masing-masing berinisial T dan S. Kedua oknum tersebut akan ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu pekan depan.
Dalam pengeroyokan yang dilakukan pada 11 November 2021 sekitar pukul 01.30 WIB tersebut, diketahui bahwa selain kedua oknum Mabes Polri, masih ada satu warga sipil berinisial J yang juga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka karena sudah memenuhi unsur. Jadi kemarin kenapa ditunda penetapan tersangka terhadap anggota itu, karena kita belum periksa orang sipil Si J ini," ujarnya.
Ketiganya disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dari penyelidikan mereka dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 15 dan 18 tahun. Polisi pun akan segera menangkap warga sipil berinisial J.
AKBP Ahsanul Muqaffi juga menambahakan, "J dipanggil nggak datang, nanti penetapan tersangka baru kita tangkap. Belum ada alasan (tidak hadir panggilan pemeriksaan saksi), sudah kita panggil dua kali, tidak datang, berarti harus dijemput." dalam keteranganya.
Berita ini sebelumnya terbit di https://www.inews.id/news/nasional/polisi-bakal-tetapkan-2-anggota-mabes-polri-dan-1-warga-sipil-jadi-tersangka-pengeroyokan
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait