Blitar.inews.id Ada berkah Natal 2021 bagi anak binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar. Berkah Natal ini disambut dengan suka cita bagi yang merayakannya.
Ada sembilan anak binaan hari ini mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) khusus Hari Raya Natal. "Mereka adalah umat Kristiani yang hari ini merayakan Natal," ungkap Bambang Setiawan, Kepala Kemanan Lapas Kelas IIB Blitar.
Program remisi khusus untuk 8 orang anak binaan yang memperoleh pengurangan masa tahanan satu bulan. Sedangkan satu anak yang mendapatkan pengurangan 15 hari.
Bambang menjelaskan, remisi khusus ini sengaja di berikan Kementerian Hukum dan Ham, sebagai bentuk penghargaan hak asasi manusia terkait kebebasan beribadah. Diharapkan dengan adanya remisi tersebut, sedikit dapat memberikan rasa bahagia bagi narapidana yang bergama Kristen dan Katolik di hari raya Natal ini.
Program ini sebagai bentuk penghargaan hak asasi manusia terkait kebebasan beribadah. Untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal ini juga harus memenuhi kriteria, salah satunya beragama Kristen atau Katolik.
"Dia juga harus berperilaku baik selama sebagai anak binaan," ujar Bambang.
Mereka yang mendapatkan remisi khusus memiliki persoalan yang berbeda-beda, seperti melanggar undang-undang perlindungan anak. Untuk melanggar undang-undang kesehatan syaratnya lama binaannya dibawah lima tahun.
Lapas Kelas IIB Blitar berharap dengan adanya remisi khusus ini dapat memberikan sedikit kebahagiaan bagi anak binaan Nasrani di hari raya Natal ini. Para narapidana yang memperoleh remisi pun merasa gembira dan bersyukur atas remisi yang diberikan.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait