BLITAR, iNewsBlitar ~ Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77 tahun, sebanyak 220 narapidana di Lapas Kelas 2 B Blitar mendapatkan remisi. Penyerahan remisi secara simbolis di halaman Kantor Pemerintah Kota Blitar oleh Walikota Blitar, Drs H Santoso, MPd, usai upacara HUT RI ke-77 tahun, Rabu (17/08/2022).
"Dari 220 narapidana ini, 10 napi langsung bebas. Langsung bebas hari ini ada 5 orang, 4 orang sudah bebas karena menjalani program asimilasi, dan satu orang masih harus menunggu selama 15 hari karena harus menjalani denda," ungkap Tatang Suherman, Kalapas Kelas 2 B Blitar usai mengikuti upacara.
Tatang menjelaskan, bahwa 210 orang juga mendapatkan remisi tapi masih tetap menjalani masa tahanan. "Besarannya bervariasi, mulai satu hingga tiga bulan," tegasnya.
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Selain itu, ia harus aktif mengikuti berbagai kegiatan di lapas. Selain itu status hukumnya juga sudah harus inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Editor : Robby Ridwan