get app
inews
Aa Read Next : Kendaraan Plat Merah Milik Pelaku Perampokan Wali Kota Blitar Terindentifikasi Berasal dari Kediri

220 Napi di Blitar Dapat Remisi HUT RI, 10 Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:04 WIB
header img
Walikota Blitar, Drs H Santoso, MPd Menyerahkan Surat Remisi secara Simbolis pada Narapidana Kelas 2 B Blitar

BLITAR, iNewsBlitar ~ Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77 tahun, sebanyak 220 narapidana di Lapas Kelas 2 B Blitar mendapatkan remisi. Penyerahan remisi secara simbolis di halaman Kantor Pemerintah Kota Blitar oleh Walikota Blitar, Drs H Santoso, MPd, usai upacara HUT RI ke-77 tahun, Rabu (17/08/2022).

 

"Dari 220 narapidana ini, 10 napi langsung bebas. Langsung bebas hari ini ada 5 orang, 4 orang sudah bebas karena menjalani program asimilasi, dan satu orang masih harus menunggu selama 15 hari karena harus menjalani denda," ungkap Tatang Suherman, Kalapas Kelas 2 B Blitar usai mengikuti upacara.

 

Tatang menjelaskan, bahwa 210 orang juga mendapatkan remisi tapi masih tetap menjalani masa tahanan. "Besarannya bervariasi, mulai satu hingga tiga bulan," tegasnya.

 

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Selain itu, ia harus aktif mengikuti berbagai kegiatan di lapas. Selain itu status hukumnya juga sudah harus inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut