TULUNGAGUNG, iNewsBlitar – Nasib tragis menimpa bocah perempuan 11 tahun asal Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Ia diduga mengalami pelecehan seksual oleh laki-laki bernisial MB (20) warga Kecamatan Ngantru yang baru dikenalnya di media sosial (medsos).
Saat tidur, bocah belia itu ditelanjangi, difoto dan diduga juga disetubuhi. “Kasusnya sudah kita laporkan ke Polres Tulungagung,” ujar Hery Widodo penasehat hukum korban.
Peristiwa itu terjadi 11 Januari 2023. Korban tak menaruh curiga apa-apa, saat MB mengajaknya bertemu. Malam itu korban sengaja berada di ujung gang depan rumahnya, menyambut jemputan MB.
Dengan bersepeda motor keduanya lantas jalan-jalan. Dalam keteranganya, korban yang masih duduk di bangku 5 SD (sekolah dasar) mengaku diajak terlapor hingga ke wilayah Kalidawir.
Sebelum berlanjut ke wilayah warkop Sembung atau Pinka yang berlokasi di Kota Tulungagung, ia juga sempat diajak ngopi. Kemudian entah apa yang terjadi, sesampai di kawasan Pinka, korban hanya mengiyakan saat MB mengajaknya mampir ke kos-kosan.
Di sebuah kamar kos itu, korban lantas beristirahat. Mungkin lelah bercampur ngantuk, ia langsung tertidur. Pada pukul 03.00 Wib dini hari, korban terbangun dan sontak kaget. Ia mendapati tubuhnya dalam keadaan setengah telanjang.
Di depan orang tua korban, terlapor awalnya mengaku tidak melakukan perbuatan asusila apapun. Keterangannya berubah setelah diketahui adanya foto-foto setengah telanjang korban di ponselnya.
Terlapor beralasan hanya memotret untuk koleksi pribadi. Ia tetap kukuh mengatakan tidak sampai melakukan hubungan intim. Orang tua korban memutuskan melapor ke kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas SPKT Polres Tulungagung langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, penyidik telah menetapkan terlapor MB sebagai tersangka dugaan persetubuhan perempuan di bawah umur.
Di depan petugas, terlapor MB juga mengakui semua perbuatannya. Saat berada di kos-kosan, ia telah menggauli korban. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan hasil visum pada alat vital korban.
“Terlapor telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung,” ujarnya kepada wartawan. Dalam kasus asusila ini tersangka MB dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait