JAKARTA,iNewsBlitar – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menyeret keterlibatan anggota polisi lain.
Saat ini kasus pembunuhan berencana itu masih terus bergulir. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, sejumlah personel kepolisian yang diduga telah menghalangi penyidikan kasus juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Dalam kasus obstruction of justice perkara Brigadir J ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka itu adalah sebagai berikut :
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya sudah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik.
Mereka yang telah dipecat adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Kombes Agus Nurpatria menjadi polisi teranyar yang disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“PTDH dari anggota Kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Komisi etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga melakukan penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice di kasus Brigadir J.
Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Dedi.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait