BLITAR, iNewsBlitar, Warga Desa Rejowinangun, Kecematan Kademangan, Kabupaten Blitar mengikuti mediasi dengan pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin Jadab yang didampingi kuasa hukumnya, Selasa (02/08/2022). Mediasi berlangsung selama 6,5 jam mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB di Mapolres Blitar.
Mediasi inidi hadiri sejumlah tokoh masyarakat dari Desa Rejowinangung, tokoh agama, hingga perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, serta Dinas Perizinan Kabupaten Blitar. Mediasi ini difasilitasi oleh Polres Blitar dan Kodim 0808 Blitar. Nampak hadir Ketua PC Ansor Kabupaten Blitar, Ketua PAC Ansor Kecamata Kademangan. MWCNU Kecamatan Kademangan, Kepala Desa Rejowinangun, sejumlah tokoh agama Desa Rejowinangun.
Hasil mediasi selama 6,5 jam ini, meminta pada padepokan untuk tutup sampai waktu yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Gus Samsudin tetap diperbolehkan menerima pasien untuk berobat, namun pengobatan tidak dilakukan di padepokannya.
"Mediasi ini untuk mendengarkan semua harapannya masing-masing untuk didiskusikan dengan fokompimda baik bupati, kejari, Ndandim, paling cepat Jumat kita akan menyampiakan hasilnya kepada seluruh masyarakat baik Desa Rejowinangun maupun masyarakat Kabuoaten Blitar," ujar Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom.
Untuk saat ini kegaitan di padeokan Nur Dzat Sejati diberhentikan terlebih dahulu. Ini untuk menjaga kondusifitas warga yang sebelumnya sempat menggelar aksi unjuk rasa menutup padepkan.
"Kita menghimbau pada padepokan untuk tidak melakukan kegiatan seperti biasanya, tidak menerima pasien dan menerima tamu sampai ada hasil keputusan audensi," ungkapnya.
Adhitya menegaskan, bahwa padepokan Nur Dzat Sejati memiliki izin pengobatan tradisional yang masih berlaku. "Kalau pengobatan alternatif itu berdasarkan keterangan orang dinas kesehatan banyak cabangnya, salah satunya pemijatan," pungkasnya.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait