BLITAR, iNewsBlitar.id - Motto atau semboyan pemerintah daerah, khususnya Gemeente atau Kotapraja ternyata sudah berlaku sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Motto yang biasanya muncul bersama simbol (lambang daerah) menjadi representasi daerah dan masyarakat setempat.
Tag line tersebut seringkali memakai bahasa latin atau bahasa Belanda yang tidak semua warga mampu memahaminya. Motto yang ada kemudian hanya bisa dipahami para birokrat pemerintah. Yakni mereka yang sebagian besar berasal dari kalangan priyayi (aristokrat) Jawa dan pernah menempuh sekolah Belanda.
“Seperti juga kita sekarang yang begitu doyan dalam Bahasa Sansekerta, Kawi (Jawa Kuno) atau bahasa daerah yang mustahil semua orang tahu akan arti maknanya. Padahal semboyan atau motto harus mudah dipahami, sehingga kemudian dapat lebih dihayati artinya,” kata Haryoto Kunto dalam buku Wajah Bandoeng Tempo Doeloe.
Munculnya motto Gemeente yang mengikuti lambang kotapraja secara resmi muncul mulai tahun 1928. Dasarnya adalah ordonansi 7 September 1928 dengan kalimat bahasa Belanda yang berbunyi: Tak ada suatu lambang yang berlaku tanpa persetujuan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Adanya ordonansi mendorong sejumlah kotapraja membuat motto dan lambang kotanya masing-masing.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait