Oknum Satpol PP Ini Kedapatan Jual Barang Bukti Senilai Rp500 Juta. Kini Dijebloskan ke Tahanan

Lukman Hakim
Kejari Surabaya menetapkan oknum Satpol PP Surabaya berinisial F jadi tersangka karena diduga menjual barang bukti senilai Rp500 juta. Foto/Ist

SURABAYA , iNewsBlitar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan oknum Satpol PP Surabaya berinisial F sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. F diduga menjual barang bukti (BB) hasil sitaan senilai Rp500 juta. "Status tersangka pada F itu terhitung mulai Rabu (13/7/2022). Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 202," kata Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Kamis (14/7/2022).

Dia mengungkapkan, perkara ini berawal saat tersangka pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjung Sari Nomor 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta. Saat pengangkutan, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.

Kemudian dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022. "Tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," imbuh Danang.

Dari perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.iNewsBlitar
 

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network