BLITAR, iNewsBlitar.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sedikitnya 56 sertifikat wakaf tanah atas nama lembaga keagamaan. Penyerahan sertifikat digelar secara simbolis di Pendodo Agung Ronggo Hadi Negoro, Jumat (8/7/2022). Ada empat perwakilan lembaga yang diundang, masing-masing perkumpulan Nahdlatul Ulama, Persyarikatan Muhammadiyah, Gereja Kristen dan Perkumpulan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten-Kota Blitar.
Bupati Blitar, Rini Syarifah mengucapkan terima kasih kepada BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, atas perannya yang telah membantu masyarakat di bidang keagamaan untuk penyertifikatan tanah milik ormas keagamaan. Secara umum, manfaat dari penyertifikatan ini adalah untuk meminimalisir potensi sengketa agraria di masyarakat. "Selain itu, Pemkab Blitar dan BPN juga bekerja sama dalam mempercepat program pemerintah untuk sertifikasi massal (PTSL) di Kabupaten Blitar karena hal tersebut bagian dari instruksi Presiden," kata Rini Syarifah dikutip dari pidato sambutannya.
Dikutip dari data Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, aset milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang sudah disertifikatkan sebanyak 46 bidang tanah. Aset NU ini tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Blitar. Total luas aset NU ini 28.764 meter persegi. Adapun Muhammadiyah sebanyak enam bidang dengan luas total 2.368 meter persegi. Sementara gereja Kristen sebanyak dua bidang dengan luas total 3.566 meter persegi. Yang terakhir adalah dua aset PHDI dengan total luas 370 meter persegi.
Perwakilan dari Muhammadiyah, Novi Cahyo Widodo mengatakan, "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar atas kerjasamanya dalam proses pensertifikatan aset Muhammadiyah di Kabupaten Blitar baik berupa tanah wakaf maupun bukan".
Novi menyampaikan bahwa proses Ini adalah tindak lanjut dari MOU antar Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur dan Kantor Wilayah Pertanahan Jawa Timur yang kemudian ditindaklanjuti oleh Muhammadiyah Kabupaten Blitar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. iNewsBlitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait