JAKARTA, iNewsBlitar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total kerugian bank dan nasabah akibat kejahatan social engineering (soceng) atau begal rekening menembus ratusan miliar rupiah. Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, kejahatan soceng yang sedang marak terjadi merugikan dua pihak, yakni bank dan nasabah.
"Berdasarkan Laporan Strategi Antifraud yang disampaikan oleh perbankan ke OJK sampai dengan semester I 2021, kerugian riil yang dialami bank umum sebesar Rp246,5 miliar, sedangkan kerugian riil yang dialami nasabah bank sebesar Rp11,8 miliar," kata Anto Prabowo, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (22/6/2022). Dia menjelaskan, berbagai kejadian risiko keamanan siber dapat menyebabkan dampak terhadap bank, baik kerugian langsung maupun kerugian tidak langsung.
Kerugian langsung merupakan kerugian yang dapat dihitung dan berdampak langsung pada Bank, contohnya kehilangan aset dan pembayaran ganti rugi kepada pihak lain (nasabah). Sedangkan kerugian tidak langsung adalah kerugian yang sulit dihitung secara kuantitatif, namun dapat mengurangi efektivitas dari efisiensi bisnis bank.
"Contoh dari kerugian tidak langsung adalah inefisiensi proses kerja, kehilangan kesempatan untuk memperoleh klaim/ keuntungan, dan kehilangan atau berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank" ujar Anto Prabowo. Sementara itu, nasabah tentunya turut merasakan kerugian yakni kerugian finansial berupa hilangnya dana di rekening serta terganggunya pelayanan transaksi pada saat proses investigasi dilakukan.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait