JAKARTA,iNews.id - Twitter media sosial yang baru baru ini diakuisisi oleh Elon Musk kembali menjadi perbincangan netizen. Kali ini Twitter dikabarkan telah dijatuhi denda dengan nilai yang cukup tinggi. Hal ini dilakukan karena Twitter terbukti langgar privasi pengguna.
Twitter dijatuhi hukuman ini oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Perdagangan Federal (FTC).
Dikutip dari Reuters, Kamis (26/5/2022), nilai dendanya sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun akibat terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan.
Karena pelanggaran privasi tersebut, tentunya keamanan data pengguna kini dipertanyakan dan maka dari itu Pemerintah AS melalui FTC menggugat Twitter atas kesalahannya tersebut.
Twitter sendiri, telah menyetujui pembayaran denda bernilai besar itu karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta