get app
inews
Aa Read Next : Dukung Ganjar-Mahfud Ratusan Advokat Jatim Gabung TPR: Siap Bela Rakyat yang Diintimidasi Aparat

Saifuddin Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Menko Polhukam Mahfud MD: Ingatkan Pasal Penistaan Agama

Kamis, 17 Maret 2022 | 18:20 WIB
header img
Mahfud MD (sindonews.com)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus bisa dijerat pasal penistaan agama. Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan ada sebuah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama.

Adapun yang dimaksud yaitu UU Nomor 1/1969 yang diperbarui dari UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS). Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 Ayat Alquran dihapus. 

"Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya," ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022). 

"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," imbuhnya. 

 Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam yakni Alquran. 

Lebih lanjut dikatakan, ayat suci yang ada di dalam Alquran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi. 

"Ajaran pokok di dalam islam itu Alquran. Alquran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam," ucapnya. 

Dia memastikan, pemerintah sama sekali tak melarang adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi, hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan. 

"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan," tuturnya. 

Editor : Edi Purwanto

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut