BLITAR, iNewsBlitar - Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dilarang menggelar kegiatan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe secara tegas menyatakan larangan tersebut karena sejumlah ormas yang dimaksud tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol daerah setempat.
Ormas yang tidak terdaftar dinilai menyalahi aturan, sehingga dilarang untuk menggelar berbagai kegiatan apapun.
Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sangihe Franky Nantingkaseh mengatakan, pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk langkah penertiban yang diambil pemerintah.
“Kesbangpol segera melakukan penertiban keberadaan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Franky di Tahuna, Senin (28/2/2022).
Franky menuturkan, saat ini ormas yang terdaftar di Kabupaten Sangihe sebanyak 71 lembaga, baik yang aktif maupun tidak.
“Kami telah meminta semua ormas agar melengkapi setiap dokumen yang menjadi syarat keberadaan ormas,” tuturnya.
Setiap ormas yang melakukan kegiatan di Kabupaten Sangihe diwajibkan memenuhi regulasi dan terdaftar, serta memiliki tujuan jelas.
“Tahun 2021 lalu Kesbangpol telah melakukan sosialisasi dengan melakukan pertemuan dengan ormas-ormas serta validasi keabsahan ormas,” tambahnya.
Franky juga menjelaskan, dokumen yang harus dilengkapi oleh pengurus ormas di antaranya surat keterangan terdaftar. Yakni berbadan hukum di Kemenkumham atau berbadan hukum lewat Kemendagri serta memiliki kepengurusan, sekretariat program kerja serta kelengkapan-kelengkapan lainnya.
“Kami berharap semua pengurus ormas yang ada di Sangihe dapat melengkapi setiap dokumen yang dibutuhkan agar dapat melaksanakan kegiatan di Kabupaten Sangihe,” pungkasnya.
Editor : Solichan Arif