get app
inews
Aa Read Next : Dibui, Karir Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Tamat

Crazy Rich Medan Tersangka Judi Online Binomo, dan Penyebaran Hoaks, Ditahan Nggak Ya?

Kamis, 24 Februari 2022 | 14:47 WIB
header img
Crazy rich Medan Inda Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan applikasi Binomo. Foto/Instagram

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Indra Kenz akhirnya terancam masuk bui. penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim menetapkan Indra Kenz, crazy rich Medan, sebagai tersangka kasus duugaan penipuan Binomo. "Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Dedi megatakan detail mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum Indra Kenz bakal disampaikan dalam jumpa pers setelah pemeriksaan hari ini. Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Indra Kenz telah menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, hari ini. Indra beserta Pengacara tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.10 WIB. Saat menghadiri pemeriksaan, Indra Kenz bungkam dan berusaha menghindari kamera awak media. Ia memilih diam seribu bahasa dan langsung menuju ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Nanti ya, nanti. Terima kasih," singkat Indra sembari terburu-buru ke dalam Gedung Bareskrim Polri.iNews Blitar
 

Editor : Edi Purwanto

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut