BLITAR, iNewsBlitar – Warga NU Kabupaten Blitar Jawa Timur resah. Sejumlah ulama dan pengurus NU struktural dan kultural di Kabupaten Blitar menggelar deklarasi keprihatinan atas adanya surat PBNU yang membatalkan hasil Konferensi Cabang (Konfercab) NU ke-18.
PBNU dalam suratnya juga meminta PCNU Kabupaten Blitar menggelar konfercab ulang, yakni melakukan pemilihan ulang Ketua Tanfidziah. Menyikapi hal itu massa yang mengatasnamakan Forum Warga NU Kabupaten Blitar berharap PBNU bisa bersikap lebih bijak sekaligus mengkaji ulang keputusannya.
“Ini merupakan pernyataan keprihatinan atas prahara yang menimpa organisasi Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar,” ujar Joko Nuryanto selaku Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar Rabu (1/5/2024).
Konfercab NU ke-18 Kabupaten Blitar diketahui berlangsung pada 18-19 Februari 2023 atau sudah setahun lalu. Dalam konfercab yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah Desa Jeblog Kecamatan Talun, KH Arif Fuadi terpilih dengan meraih dukungan suara terbanyak.
Perolehan suara Arif Fuadi mengalahkan kandidat lain, termasuk mengalahkan Ketua PCNU Kabupaten Blitar KH Masdain Rifai atau Gus Dain yang kembali maju untuk yang ketiga kalinya.
KH Arif Fuadi merupakan mantan Wakil Bupati Blitar. Informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang kalah tidak bisa menerima hasil konfercab NU ke-18 Kabupaten Blitar.
Imbasnya, PBNU tidak segera mengesahkan hasil Konfercab NU ke-18 Kabupaten Blitar. Yang terjadi, pada 22 Maret 2024 PBNU justru menerbitkan surat yang intinya meminta pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar.
Surat PBNU yang meresahkan warga NU Kabupaten Blitar itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum H. Amin Said Husni dan Wakil Sekertaris Jenderal H. Nur Hidayat.
PBNU beralasan Arif Fuadi tidak bisa menunjukkan bukti pemenuhan syarat untuk dipilih. Menurut Joko Nuryanto, Ketua Tanfidziah terpilih Arif Fuadi sebelumnya telah menyampaikan sejumlah argumen dan bukti yang kuat kepada PBNU.
“Kami menilai pemilihan ulang akan merusak sendi utama organisasi (NU),” terangnya.
Deklarasi keprihatinan Forum Warga NU Kabupaten Blitar digelar di masjid NU Sutojayan. Deklarasi diikuti perwakilan warga NU struktural maupun kultural. Dalam deklarasi Joko Nuryanto membacakan empat poin pernyataan sikap.
Forum warga NU Kabupaten Blitar menilai surat PBNU dibuat tidak dengan mendasarkan fakta yang benar dan obyektif. Kemudian meminta PBNU meninjau ulang keputusan dan perintah pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar.
Peninjauan ulang itu sebagai bentuk penghargaan kepada warga NU Kabupaten Blitar yang telah menyelenggarakan Konfercab ke-18 dengan tertib dan lancar. Forum juga menghimbau kepada semua pihak untuk memberi masukan faktual dan obyektif kepada PBNU.
Sehingga PBNU dapat mengambil keputusan yang bijak. Yang terakhir, Forum menghimbau PBNU dan PWNU Jawa Timur melakukan tabbayun (klarifikasi) ulang atas poin-poin masalah yang telah dijadikan dasar memerintahkan pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar.
“Yang kita lakukan bukan berarti membela atau melawan. Namun NU perlu diletakkan pada porsinya, bukan mengikuti ambisi perorangan atau golongan,” tegas Joko.
Joko juga menegaskan, bahwa deklarasi yang digelar hanya bertujuan menyuarakan kebenaran. Karenanya semua yang terlibat di dalamnya siap menerima konsekuensi apapun.
“Insyallah siap apapun konsekuensinya. Kami hanya menyuarakan kebenaran,” pungkasnya.
Sementara Ketua Tanfidziah PCNU terpilih dalam Konfercab ke-18 Kabupaten Blitar KH Arif Fuadi sebelumnya mengatakan namanya diusulkan menjadi kandidat dan dipilih dalam konfercab.
Kalau saat ini PBNU meminta pemilihan ulang Ketua Tanfidziah, ia menyerahkan kembali kepada MWCNU dan Ranting NU. Sebab MWCNU dan Ranting yang telah memberikan amanat kepadanya.
“Saya diusulkan menjadi calon dan kemudian dipilih menjadi Ketua Tanfidziah pada Konfercab NU ke-18 Kabupaten Blitar saat itu oleh mayoritas ketua MWCNU dan pengurus ranting NU,” ujarnya.
Arif Fuadi juga mengatakan keterpilihannya sebagai Ketua Tanfidziah telah direstui oleh Rais Syuriah terpilih KH Moh Ardani Ahmad. “Secara de facto saya adalah Ketua Tanfidziah yang legitimate dengan 150 suara atau sekitar 54 persen suara sah yang memilih saat itu,” tambahnya.
Polemik muncul setelah PBNU menilai Arif Fuadi tidak dapat menunjukkan surat keputusan (SK) atas posisinya sebagai Wakil Katib Syuriah PCNU Kabupaten Blitar periode 1993-1998.
Polemik mengemuka setelah adanya pihak yang tidak bisa menerima kekalahan dalam konfercab ke-18. Terkait SK itu, Arif mengakui belum bisa menunjukkan lantaran belum dapat ditemukan.
Namun sebagai gantinya ia membuat surat pernyataan pernah menjadi Wakil Katib Syuriah PCNU yang diperkuat tanda tangan dua saksi, yakni KH Moh Ardani Ahmad selaku Katib Syuriah PCNU periode1993-1998 dan Baharuddin selaku Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar 1993-1998.
Arif Fuadi juga diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PC GP Ansor NU Kabupaten Blitar periode 1994-1998.
“Kalau masih dianggap belum cukup, ya mau bagaimana lagi, tidak masalah. Yang lebih penting saya tidak mengada-ada tentang posisi Wakil Katib Syuriah PCNU Kabupaten Blitar,” terangnya.
Editor : Solichan Arif