BLITAR, iNewsBlitar - Masih ingat hak angket yang digunakan DPRD Kabupaten Blitar untuk Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini?.
Hak legislatif untuk mengadili Mak Rini terkait dugaan penyelewengan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso atau Makde Rahmat itu, hampir pasti berhenti.
Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar mengisyaratkan hak angket untuk mengadili Bupati Mak Rini tidak akan belanjut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, legislatif memilih menyerahkan polemik dugaan penyelewengan sewa rumah dinas Wabup Blitar ke aparat penegak hukum.
“Diserahkan ke pihak hukum,” ujar Mujib melalui pesan WA kepada iNewsBlitar Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya DPRD Kabupaten Blitar diketahui telah menyiapkan penggunaan hak angket kepada Bupati Blitar Mak Rini terkait polemik sewa rumah dinas Makde Rahmat.
Terungkap, rumdin yang disewa merupakan rumah pribadi Bupati Mak Rini. Dalam urusan sewa menyewa rumdin ini pemkab telah merogoh kocek (tahun 2021 dan 2022) kocek sebesar Rp 490 juta.
Mak Rini dinilai telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri. Kemudian selama berlaku masa sewa, rumdin tersebut tidak pernah ditempati Makde Rahmat.
Lantaran tidak pernah ditempati itu, ada dugaan sewa rumdin wabup Blitar senilai Rp 490 juta adalah fiktif. Kejaksaan negeri Blitar diketahui telah bergerak melakukan penyelidikan.
Untuk mengungkap semua itu, DPRD Kabupaten Blitar memutuskan perlu dilakukan hak angket.
Usulan hak angket yang pertama kali diangkat oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan PDIP itu, resmi disetujui oleh pimpinan DPRD. Para pimpinan legislatif juga melakukan studi banding ke Kabupaten Jember.
Selain hak angket, pada akhir tahun 2023 lalu, legislatif juga mengusulkan hak interpelasi terkait dengan persoalan TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah).
Namun di tengah jalan, hak angket untuk Bupati Blitar Mak Rini tiba-tiba diisyaratkan pimpinan DPRD telah berhenti. Legislatif memilih menyerahkan masalah Bupati Mak Rini ke wilayah hukum.
“Kita lihat sama-sama proses hukum yang sudah berjalan,” kata Mujib yang merupakan politisi Partai Gerindra.
Mujib juga menambahkan, biar kejaksaan yang sudah melakukan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Biarlah kejaksaan yang sudah melakukan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sementara beberapa anggota DPRD Kabupaten Blitar ketika dikonfirmasi soal kelanjutan hak angket Bupati Mak Rini, mengisyaratkan enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya tidak bisa lagi berbicara soal hak angket, karena itu sudah berada di wilayah pimpinan. Silahkan ke pimpinan saja,” ujarnya.
Editor : Solichan Arif