JAKARTA, iNewsBlitar – Minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter mulai masuk pasar tradisional. Kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional tersebut mulai berlaku Rabu ini (26/1/2022).
“Ya, hari ini di pasar tradisional sudah mulai berlaku,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/1/2022).
Masyarakat yang tidak kebagian minyak goreng di ritel modern, sudah bisa membeli di pasar-pasar tradisional. Pemerintah mengupayakan distribusi minyak goreng merata di pasar tradisional.
Hanya saja semua tergantung produsen yang menyalurkan ke pedagang pasar. “Tinggal dari pihak pemasok aja yang menyalurkan ke pasar-pasar supaya sampai. Supaya pedagang bisa memperdagangkan Rp14.000 per liter,” ucapnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis sebelumnya menyatakan minyak goreng yang dijual seharga Rp14.000 per liter hanya tersedia di ritel modern.
Hal itu berlaku pada pekan pertama yang di mulai pada Rabu, 19 Januari 2022. Lalu seminggu setelahnya, distribusi minyak goreng satu harga tersebut merambah pasar tradisional. Karenanya pedagang di pasar tradisional wajib menjual minyak goreng dengan satu harga tersebut.
Mendag Lutfi berharap tidak ada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp 14.000 per liter. Jika hal itu terjadi pemerintah siap menjatuhkan sanksi.
Warga masyarakat yang menjumpai praktik produsen yang melanggar aturan bisa melaporkan langsung ke kontak yang disediakan Kementerian Perdagangan.
Masyarakat bisa mengadukan melalui pesan Whatsapp 081212359337, surel [email protected], atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Editor : Solichan Arif