get app
inews
Aa Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Tiga Karyawan Minimarket Jual Minyak Goreng di Atas HET, Ketahuannya Saat DItangkap Polisi

Sabtu, 12 Maret 2022 | 16:31 WIB
header img
Barang bukti minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertinggi yang diamankan polisi di Kotabaru, Kalsel. (Foto: Humas Polri)

KOTABARU, iNewsBlitar.id - Polisi menangkap tiga karyawan minimarket berinisial MN, RI dan MN. Mereka diduga menjual minyak goreng kemasan di atas harga eceran tertinggi (HET) di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (11/3/2022).

Dalam perkara ini, ketiganya diamankan anggota Polsek Pulau Utara dan selanjutnya diserahkan ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Pulau Laut Utara Iptu Danu Pratikno membenarkan atas diamankannya tiga oknum karyawan minimarket berkenaan menjual minyak goreng di atas harga HET. "Mereka sudah kami serahkan ke Mapolres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut ikhwal dugaan penjualan minyak goreng di atas harga HET,” ujar Kapolsek, Jumat (11/3/2022).

Kronologi pengungkapan kasus bermula saat Bhabinkamtibmas Aipda Benthur mengetahui di media sosial tentang adanya kesusahan mencari minyak goreng. Sementara beredar informasi yang menyebut ada oknum karyawan minimarket menjual minyak goreng ke oknum tertentu dalam jumlah besar. Atas informasi tersebut, Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara Bripka Harianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para oknum karyawan mengakui telah menjual berdus-dus minyak goreng ke oknum tertentu. MN mengaku menjual minyak goreng merek Fortune sebanyak 4 dus atau 24 bungkus dan 2 dus lagi kepada seseorang dengan harga Rp30.000 per bungkus.

Kemudian dua rekan lainnya juga mengakui telah menjual minyak goreng di atas harga HET sebanyak 28 dus atau 168 bungkus kemasan ukuran 2 liter dengan harga Rp30.000 sampai Rp35.000 per bungkus dengan berbagai merek. Perbuatan ini mereka lakukan tanpa sepengetahuan manajemen Atas perbuatannya, ketiga oknum karyawan tersebut dikenakan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan atau pencabutan perizinan usaha.iNews Blitar
 

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut