BLITAR, iNewsBlitar - Kabupaten Blitar kembali akan memberangkatkan calon jamaah haji kloter terakhir pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam tentang rukun, sunah, dan tata cara pelaksanaan ibadah haji, tentunya manasik haji menjadi sebuah proses yang harus dilalui oleh calon jamaah haji.
Namun bagaimana jika manasik haji tersebut dilakukan hanya sebagai pemenuh syarat saja atau dilakukan secara asal?
Diketahui, setelah pemberangkatan haji di Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu terdapat berbagai keluhan yang disampaikan oleh pihak keluarga jamaah.
Salah satu warga Blitar yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan pelayanan haji di KUA Kanigoro.
Ia mengaku jika keluarganya yang hendak diberangkatkan haji tidak memperoleh materi manasik haji secara maksimal.
Bahkan ia menyebut pelatihan manasik haji ini dilakukan kurang dari enam kali.
Sedangkan keluarganya itu belum memahami betul materi manasik haji yang disampaikan.
Jurnalis iNewsBlitar pun berupaya mengkonfirmasi Pihak KUA Kanigoro.
Namun saat dikonfirmasi soal dugaan penyalahgunaan anggaran manasik haji, pihaknya belum memberikan konfirmasi.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/ 222 /2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Bimbingan dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali pertemuan yaitu 4 (empat) kali oleh Kantor Urusan Agama kecamatan, dan 2 (dua) kali oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Editor : Robby Ridwan