get app
inews
Aa Read Next : Rekrutmen Kepala Unit Pelayanan Makanan Bergizi Sekolah Sudah Dibuka

Buka Lowongan Pekerjaan Khusus SMK, Berikut Syarat dari PT Honda Prospect Motor

Kamis, 06 Januari 2022 | 21:09 WIB
header img
PT. Honda Prospect Motor (HPM) buka lowongan pekerjaan khusus SMK. (foto: dok. iNews)

Blitar.iNews.id - Bekerja setelah lulus adalah idaman sebagian besar siswa SMK. Banyak siswa yang memilih belajar di SMK dengan tujuan setelah lulus dapat langsung bekerja. Memang tidak dipungkiri, jika siswa SMK sudah memiliki bekal yang cukup dalam hal hard skill dan soft skill.

Untuk mengurangi tingkat pengangguran, dan menjaring calon tenaga kerja yang mumpumi, PT Honda Prospect Motor (HPM) saat ini sedang membuka lowomgan pekerjaan dengan posisi operator. Namun, untuk lowongan kali ini PT. HPM hanya membuka lowongan khusus lulusan SMK.

Hal itu sesuai dengan unggahan Kementrian Kenegakerjaan dalam akun Instagram resminya, "Untukmu Rekanaker! PT Honda Prospect Motor membuka kesempatan bagimu untuk mengisi formasi yang tersedia,” yang dikuti pada Rabu 5 Januari 2022.

Sebagai informasi, PT Honda Prospect Motor adalah Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil Honda di Indonesia. Sebagai agen tunggal, PT Honda Prospect Motor merupakan satu-satunya perusahaan yang berhak mengimpor, merakit, dan membuat kendaraan bermerek Honda di Indonesia.

Diketahui, periode lowongan-lowongan tersebut berakhir pada 31 Januari 2022. Oleh karena itu, bagi Anda yang berminat harap segera mendaftarkan diri.

“Ayo buruan siapkan diri dan daftarkan diri Rekanaker! Pendaftaran paling lambat tanggal 31 Januari 2022. Mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini. Selamat berjuang!” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, pelamar harus memiliki serangkaian kualifikasi atau persyaratan untuk memenuhi kriteria rekrutmen. Untuk itu, informasi lebih lanjut bisa dilihat di akun media sosial resmi perusahaan.

“Info lebih lanjut kunjungi IG @recruitment_hpm,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut