BLITAR, iNewsBlitar - Seorang anak yatim di bawah umur warga Kabupaten Blitar telah menjadi korban perkosaan oleh tiga pemuda. Ironisnya, ibu korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan ayahnya sudah meninggal dunia.
Kanit PPA Polres Blitar, Bripka Andik Jumarnanto mengatakan, ketiga pelaku yakni E 20 tahun, E 24 tahun, dan Z 13 tahun. Ketiganya warga Kecamatan Selorejo.
Aksi ketiga pelaku terungkap saat ada warga yang melihat korban ada di sebuah rumah kosong. Saat itu korban mengaku baru diperkosa oleh tiga orang. Atas kejadian ini, warga melaporkan ke pihak kepolisian.
Di hadapan pihak kepolisian, ketiganya mengaku tega merudapaksa korban karena tidak dapat menahan nafsunya. Modus ketiga pelaku dengan cara meminjamkan HP-nya.
Setelah korban dipinjami HP, maka korban dibawa ke rumah kosong untuk diperkosa.
Dua pelaku ditahan di Mapolres Blitar, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur diberikan wajib lapor.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Robby Ridwan