Blitar.inews.id Polres Blitar Kota sudah resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tilang elektronik, Senin (27/12/2021). Program ini diresmikan di Mapolres Blitar Kota dan dihadiri oleh Forkompinda Kota Blitar serta Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Jatim, AKBP Gathut Bowo.
Kapolres Blitar, AKBP Yudhy Hery Setiawan mengatakan, bahwa ada program ini buah kerjasama dengan Pemkot Blitar. Program ini untuk mengurangi pelanggar lalu lintas dengan penegak peraturan.
Program ini mengandalkan teknologi elektronik yang tidak dapat dibantah oleh pelanggar. Sebab bukti pelanggaran akan dicetak karena terekam oleh kamera canggih yang mampu memfoto detail plat nomor kendaraan.
"Kami sampaikan terima kasih pada pemkot karena ini hasil kerjasama dengan Pemkot Blitar," ungkapnya.
Ada tiga titik pemasangan CCTV untuk tilang elektronik ini, yakni simpang tiga Herlingga, simpang empat SPBU Pakunden, dan simpang empat Plosokerep.
Program ini juga untuk membantu pengawasan pelanggaran lalu lintas. Diharapkan dengan tidak diawasinya oleh petugas secara langsung, pengguna jalan lebih tertib berkendara di jalan.
Adapun pelanggaran yang ditindak seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, tidak konsentrasi dengan menggunakan hp saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengguna mobil.
Editor : Robby Ridwan