BLITAR,iNewsBlitar – Haji pernah diharamkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan, umat Islam Indonesia pernah mengalami masa di mana tidak wajib menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
Haji dihukumi alal faur atau tidak wajib seketika. Sebab pada masa itu bangsa Indonesia tengah menghadapi Agresi Militer Belanda. Oleh penjajah, Indonesia tengah diserang dari segala penjuru.
Pasca Jepang kalah (1945), Belanda yang mendompleng Sekutu (NICA) berusaha keras meletakkan kembali kekuasaannya di Indonesia.
Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari menyatakan, membela tanah air dari serangan penjajah adalah hal utama. Membela tanah air merupakan sebagian dari iman.
Berikut fatwa Mbah Hasyim Asy’ari tentang pengharaman haji seperti dikutip dari buku Sejarah Nusantara yang Disembunyikan (2019).
“Haram bagi umat Islam Indonesia meninggalkan tanah air dalam keadaan musuh menyerang untuk menjajah dan merusak agama. Karena itu tidak wajib pergi haji di mana berlaku fardhu ain bagi umat Islam dalam keadaan melakukan perang melawan penjajahan bangsa dan negara”.
Editor : Solichan Arif