get app
inews
Aa Read Next : Biaya Penghulu dan Administrasi Nikah di Rumah Capai Rp1,5 Juta, Warga Blitar Ngeluh

Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Begini Alasannya

Senin, 11 Juli 2022 | 20:30 WIB
header img
Suasana di depan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang sewaktu pengepungan tersangka MSA. (Foto : Avirista Midaada / MPI)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Kementerian Agama telah membatalkan pencabutan izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur. Kini pesantren yang mendapat banyak sorotan itu dapat kembali beroperasi. Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini juga menjadi Menteri Agama Ad Interim mengatakan alasan pembatalan itu karena kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren itu bersifat personal.

Pelaku dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri yang berinisial MSAT juga telah ditahan kepolisian. "Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum, dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas," ujar Muhadjir, Senin (11/7/2022).
 

Editor : Edi Purwanto

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut