Otak Ngeres Pencabulan Modus Tes Keperawanan di Ponpes Banyuwangi Ternyata Politikus Ulung
Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:15 WIB

Dari sanalah akhirnya FZ melakukan tindakan bejatnya. Dia mencabuli dan memerkosa para korbannya dengan dalih tes keperawanan dengan diawali wawancara hal cukup sensitif. Polisi saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut dan berupaya mengungkap adanya korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan FZ.
"Apakah ada tambahan korban atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba dikembangkan," ucapnya. Akibat ulahnya, tersangka FZ dijerat dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Edi Purwanto